Halaman

Minggu, 02 Desember 2012

tulisan periode 3 (insan tuhan)



Insan Tuhan . . .

Manusia itu gak bakal sama...
Fisik ataupun keperibadian....
Karena tuhan telah menciptakan  manusia sesempurna mungkin , tidak satu pun dari kita tau bagaimana itu terjadi.
Manusia adalah mahluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri dan pastinya mebutuhkan orang lain . memiliki akal pikiran,dan memiliki hati yang tidak dimiliki mahluk hidup lain. Kita diciptakan oleh tuhan berbeda-beda baik fisik,genre,sikap&perilaku serta cara mereka menjalani hidup.
Tuhan menciptakan manusia dengan kelebihan dan kekurangan setiap manusia yang berbeda-beda.
          Sirklus manusia itu singkat apalagi manusia itu hidup gak akan abadi.
Manusia diciptakan tuhan hanya dari segumpal tanah yang melalui inti sari dari manusia,menjadi bayi,tumbuh dewasa,menikah,menjadi orang tua,kemudian tua,lalu mati kembali menjadi tanah.
Smua itu bakal kita lalui tanpa ada satu orang pun yang bisa menolak kematian itu.  Makanya selagi kita masih hidup lakuin hal yang positif dan bermanfaat bagi lingkungan,orang lain dan terutama diri kita sendiri.
Bukanya sok nasehatin karna saya juga masih harus belajar gak ada  yang sok menuakan atau ingin dituakan semua itu kembali pada diri kita sendiri dalam menyikapi kutipan ini.





tulisan periode 3 (puisi)



 Seperti Pohon…

Aku ingin seperti pohon yang kokoh berdiri
Selalu tegar,berdiri kokoh bukanlah seperti anai-anai
 yang terbang entah kemana tak tentu arah
hanya mengikuti arah mata angin yang tak tentu

Saat musim-musim berganti aku akan tetap kokoh
Diderai hujan,angin,dan panasnya matahari
Yang menyengat kulit-kulitku
Aku tak akan rapuh karena sebuah masalah
Aku tak akan tumbang karena sebuah cacian
Aku tak akan gugur karena  sebuah perselisihan
Aku juga tak akan berdiri kokoh karena kebahagiaan

Tapi
Aku akan mati karena masa senjaku telah tiba…








Sabtu, 10 November 2012

Tugas periode 3

Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Sudah Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia ???


*    Prinsip koperasi

Pada dasarnya Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

*       Peran Koperasi dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat di Indonesia

Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama.
Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi. Demikian pula para petani di desa juga dapat terhindar dari tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga seenaknya. Dapatkah koperasi mendapatkan untung? Tentu saja dapat. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Untuk siapa keuntungan yang diperoleh koperasi? Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia. Meski demikian koperasi di Indonesia masih banyak kelemahannya. Meskipun juga telah memiliki beberapa kelebihan. Kita perlu tahu kelebihan dan kelemahan koperasi di Indonesia. Dengan mengetahui hal tersebut, kita dapat belajar bagaimana memanfaatkan kelebihannya, dan bagaimana mengatasi kelemahannya. Hal ini bertujuan agar koperasi benar-benar menjadi badan usaha yang melindungi dan mengayomi masyarakat.

1. Kelebihan koperasi di Indonesia

Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.

2. Kelemahan koperasi di Indonesia

Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.

Sumber :
2.      http://www.crayonpedia.org/mw/KOPERASI_DALAM_PEREKONOMIAN_INDONESIA_4.2_RETNO_HENY_PUJIATI#E._Peran_Koperasi_dalam_Meningkatkan_Kesejahteraan_Rakyat

Tugas Wajib Periode 3

-->
DASAR – DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA

  •  pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
 (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  •   Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966
Landasan-landasan Koperasi Indonesia

1.      Landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
2.      Landasan strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan  geraknya adalah pasal 33 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.
3.       Landasan mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.

Sumber :