DASAR – DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA
- pasal
33 Undang-undang Dasar 1945;
(1) Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi
yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Ketetapan
M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966
Landasan-landasan Koperasi Indonesia
1.
Landasan idiil Koperasi Indonesia
adalah Pancasila.
2.
Landasan strukturil Koperasi
Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ajat (1)
Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.
3.
Landasan mental Koperasi Indonesia adalah
setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar