Halaman

Senin, 02 Februari 2015

Kasus- kasus yang sedang Hangat di BUMN

Sumber : Liputan6.com

Aturan Tarif Batas Bawah Ganjal Ekonomi RI Bisa Tumbuh 7%

Jakarta
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai penerapan harga atau tarif batas bawah pada beberapa sektor usaha justru akan menghambat target pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi 7 persen.Komisioner KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan, untuk bisa tumbuh 7 persen, maka ekonomi Indonesia perlu ditopang peningkatan produktifitas dan efisiensi industri di dalam negeri.Namun dengan adanya penetapan harga atau tarif batas bawah ini, industri malah tidak melakukan efisiensi terhadap biaya produksinya."Tidak mungkin kita tumbuh 7 persen adanya peningkatan produktivitas. Produktivitas intinya harus ada efisiensi berarti pemerintah harus memberikan insentif untuk ada efisien," ujarnya di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (26/1/2015).Dia mencontohkan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga dasar gula seberar Rp 8.500 per kg. Padahal ada perusahaan swasta yang mampu memproduksi dengan efisien sehingga bisa menjual gula dengan harga Rp 5.000 per kg."Tapi ada perusahaan BUMN yang berproduksi dengan harga gula Rp 8.000. Apa yang dilakukan pemerintah? Menetapkan tarif bawah atau harga dasar gula sebesar Rp 8.000. Untuk apa? Untuk melindungi yang nggak efisien itu," jelasnya.Menurut Syarkawi, seharusnya pamerintah mendorong industri gula yang tidak efisien ini agar dapat meningkatkan efisiensinya sehingga bisa menjual harga yang lebih murah juga."Idealnya adalah upaya untuk mendorong efisiensi di pabrik gula milik BUMN sehingga bisa mengejar harga gula yang diproduksi harga perusahaan swasta," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar