Halaman

Sabtu, 29 September 2012

Ruang Lingkup Ekonomi Koperasi

Ruang Lingkup Ekonomi Koperasi

        Badan usaha koperasi dimiliki oleh anggota yang merupakan pemakai jasa (user). Fakta ini membedakan koperasi dengan badan usaha bentuk lain yang pemiliknya pada dasarnya adalah para penanam modal. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (UU No. 25 Tahun 1992). Misalnya Koperasi Unit Desa (KUD), koperasi simpan pinjam, koperasi pelajar, koperasi mahasiswa, Koperasi Pegawai Negeri (KPN), dan koperasi pasar. Tujuan utama perkumpulan koperasi adalah memperhatikan kepentingan-kepentingan para anggota perkumpulan, dan bukan memupuk pendapatan perusahaan itu sendiri. Kepentingan kebendaan yang menyebabkan anggota koperasi berhimpun adalah bagi produsen adanya keinginan menawarkan barang dengan harga setinggi mungkin, bagi konsumen adanya keinginan untuk memperoleh barang sebaikbaiknya dengan harga serendah-rendahnya, dan bagi usaha kecil adanya keinginan mendapatkan modal usaha dengan seringan-ringannya serta keinginan mempertahankan diri, karena hanya mungkin bersaing dengan perusahaan besar bila mengadakan usaha bersama. Berdasarkan tujuan yang hendak dicapai, perkumpulan koperasi dapat dibedakan menjadi koperasi konsumsi, koperasi produksi, dan koperasi simpan pinjam

SUMBER: http://cumanozan91.blogspot.com/2010/12/ruang-lingkup-ekonomi-koperasi.html


1.Konsep koperasi

 A.Pengertian Koperasi Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

B.Konsep Koperasi Barat Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi. Secara negatif, koperasi dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut: Kepuasan keinginan individu dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan. Tujuan individu yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama. Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati. Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi. Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah: Promosi kegiatan ekonomi anggota. Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal. Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut: Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan. Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi. Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

C. Konsep koperasi sosialis Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.

D. Konsep koperasi Negara berkembang Yaitu koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya. Perbedaan dengan Konsep Sosialis : Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya


2.Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way of life) yang di anut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideologi Negara-negara didunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu:
· Liberalisme / komunisme
· Sosialisme
· Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme
Impelementasi dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda.

A.Keterkaitan Ideologi,Sistem Perekonomian,dan Aliran Koperasi

Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi.

Ideologi

Sistem Perekonomian

Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme

Sistem Ekonomi Bebas Liberal

Yardstick                                                                                SALING BERHUBUNGAN
Komunisme / Sosialisme                                                              DAN MENJIWAI

Sistem Ekonomi Sosialis

Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme

Sistem Ekonomi Campuran

Persemakmuran (Commonwealth)

B.Aliran Koperasi
            Di dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu: aliran yardstick, aliran sosialis, aliran persemakmuran (Commonwealth).
Berikut adalah merupakan perbedaan metode aliran koperasi:
Ø Aliran Yardstick, pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
Ø Aliran Sosialis, pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
Ø Aliran Persemakmuran, koperasi bersifat kemitraan dengan pemerintah.

1 . Aliran Yardstick
· Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
· Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
· Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
· Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

2 . Aliran Sosialis
· Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
· Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

3 . Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
· Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
· Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
· Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

3.Sejarah Perkembangan Koperasi
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

A. SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI

            Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangatmemengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.

B.SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

            Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijonIa juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.
 Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.


Sumber 2 : http://choirunnisa90.blogspot.com/2011/11/konsepaliran-dan-sejarah-  koperasi.html#!/2011/11/konsepaliran-dan-sejarah-koperasi.html

Sabtu, 24 Maret 2012

DIRECT AND INDIRECT SPEECH

June 8, 2010 at 4:20 am 15 comments


There are two ways to express what someone is saying, namely: (direct) and indirect (indirect / reported).
In the sentence immediately, we repeat the speaker's utterance (speaker) exactly the same. Direct sentence is usually used in conversation in the book, drama, or in parentheses.
Example:
He said, 'I have lost my umbrella.'
Sentence (direct) has two parts, namely: reporting sentence and sentence reported. Reporting is a clause that contains the sentence who is speaking, while the reported sentence is a clause that contains what was said.

Example:
Mike said, "I will come to your house."
reporting reported

Meanwhile, the sentence (indirect), we express the speaker's words mean that are not exactly the same expression.
Example:
He said (that) he had lost his umbrella.

SENTENCE OF CHANGES IN DIRECT (DIRECT) TO INDIRECT (INDIRECT)

A. Sentence statement (statement) in the sentence (indirect)

Direct to indirect changes in the statement marked with 'that'.
Sentence sentence reporting directly to its own verb in the present tense (simple present, present continuous, and present perfect or future tense) then there is no change in the reported sentence tenses in the form of (indirect). This usually occurs when:
A. Reported an ongoing conversation
2. Read the letter and report on what the content of the letter
3. Read command and report immediately at the
4. Reported statement that often appears
Example:
Direct
• John (phoning from the station), "I'm Trying to get a taxi."
• Siska says, "The Sun Rises every morning."
Indirect
• That John says he is Trying to get a taxi.
• Siska Says That Rises the sun every morning.

However, the indirect sentence usually begins with a verb past tense (past tense). At this, the verb in the sentence should be replaced with the reported down one level. Changes tenses can be seen in the table are below.

sumber:http://abudira.wordpress.com/2010/06/08/direct-dan-indirect-speech/
ADVERBIAL CLAUSES


March 27th, 2011 • Related • Filed Under
Adverb clause

Adverbial clause is a clause (the clause) that functions as an adverb, which describes kerja.Adverbial said clause is usually classified according to the "meaning / intent" of the conjunction (conjunctions which preceded it). Adverbial clause types are: 1. TimeClause Clause of the show time. Usually made by using the conjunction (connecting word) such as after, before, no Sooner, while, as, dll.Contoh:

Shut the door before you go out.
You may begin when (ever) you are ready.
While he was walking home, he saw an accident.
By the time I arrive, Alex will have left.
No Sooner than he had Entered she gave an order.

2. PlaceClause Clause of the show places. Usually made by using the conjunction as where, nowhere, anywhere, Wherever, dll.Contoh:

They sat down Wherever They Could find empty seats
The guard Stood where he was positioned.
Where there is a will, there is a way.
Where there is poverty, there we find Discontent and Unrest.
Go where you like.

3. Clause of Contrast (or Concession) clause that indicates the existence of a conflict between two events or events that are related. Usually made by using the conjunction (connecting word) such as although, though, even though, whereas, even if, in spite of, as the time, dll.Contoh:

As the time you were sleeping, we were working hard.
Mary wanted to stop, whereas I wanted to go on.
Although it is late, we'll stay a little longer.
He is very friendly, even if he is a clever student.

4. MannerClause Clause of the show cars how a job is done or event occurs. Usually made by using the conjunction (connecting word) such as, how, like, in that, dll.Contoh:

He did as I told him.
You may finish it how you like.
They may beat us again, like They did in 1978.

5. Clause of Purpose and intent ResultClause showing the relationship / objectives and outcomes. Usually made by using conjunctions such as (in order) that, so that, in the hope that, to the end that, lest, in case, etc.

. Example:

They went to the movie early (in order) to find the best seats.
She bought a book so (that) Could she learn English
He is saving his money so That he may take a long vacation.
I am working night and day in the hope that i can finish this book soon.

6. Clause of Cause and EffectClause that shows cause and effect relationships. There are some patterns to form this type of clause. Look carefully at baik.Contoh:

Ryan ran so fast That he broke the previous speed record.
It was so cold yesterday that i did not want to swim.
The soup tastes so good That everyone will ask for more.
The student had behaved so badly That he was dismissed from the class.

Example:

The Smiths had so many children That They formed Their Own baseball team.
I had so few job offers That It was not difficult, to select one.

Example:

He has invested so much money in the project That he can not abandon it now.
The grass received so little water That it turned brown in the heat.

Example:

It was a hot day Such That We Decided to stay indoors. OR It was so hot a day That We Decided to stay indoors.
It was an interesting book Such That he could not put it down. OR It was so interesting a book That he could not put it down.

Example:

She has Such exceptional Abilities That everyone is jealous of her.
They are Such beautiful pictures That everybody will want one.
Such Perry has had bad luck That he's Decided not to gamble.
Such difficult, this is homework that i will never finish it.

In addition, to reveal the cause and effect relationships (cause and effect) can be used another pattern, namely: 1. Using preposition (preposition) like Because of, due to, due to the fact that, dllContoh:

Because of the cold weather, we stayed home. (= We stayed home Because of the cold weather)
Due to the cold weather, we stayed home. (= We stayed home due to the cold weather)
Due to the fact That the weather was cold, we stayed home. (= We stayed home due to the fact That the weather was cold)

2. Using conjunctions (conjunction) as Because, since, now, that, as, as long as, inasmuch asContoh:

Because he was sleepy, he went to bed.
Since he's not interested in classical music, he Decided not to go to the concert.
As she had nothing in particular to do, she called up a friend and asked her if she wanted to take in a movie.
Inasmuch as the two government leaders reach an agreement Could not, the possibilities for peace are still remote.

3. Use transition words such as therefore, consequently. Example:

Alex failed the test Because he did not study.
Alex did not study. Therefore, he failed the test.
Alex did not study. Consequently, he failed the test.

reference: http://ismailmidi.com/berita-89-adverb-clause.html

Selasa, 22 November 2011

MANUSIA DAN TANGGUNG JAWAB

Tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya, atau berkewajiban menanggung, memikul tanggung jawab, menanggung segala sesuatunya, atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya.

Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai pewujudan keadaran akan kewajibannya.

Tanggung jawab adalah merupakan kodrati manusia. Jika ia tidak mau bertanggung jawab maka ada pihak lain yang akan memaksakan tanggung jawab tersebut

Macam – macam tanggung jawab yaitu:
a. Tanggung jawab terhadap diri sendiri
b. Tanggung jawab terhadap keluarga
c. Tanggung jawab terhdapa masyarakat
d. Tanggung jawab terhadap bangsa/ Negara
e. Tanggung jawab terhadap tuhan

Wujud dari tanggung jawab adalah pengabdian dan pengorbanan. Pengabdian adalah perbuatan baik yang berupa pikiran, pendapat ataupun tenaga sebagai perwujudan kesetiaan, cinta, kasih saying, atau satu ikatan dan semua itu dilakukan dengan ikhlas. Sedangkan pengorbanan adalah pemberian sebagai tanda kebaktian tanpa pamrih dapat dirasakan bila kita mambaca atau mendengarkan kotbah agama. Dengan demikian pengorbanan yang bersifat kebaktian itu mengandung unsur keikhlasan yang tidak mengandung pamrih.

sumber:http://j4w4b4n.blogspot.com/2011/05/rangkuman-manusia-dan-tanggung-jawab.htm
MANUSIA DAN PANDANGAN HIDUP

1. 1 Pengertian pandangan hidup

Setiap manusia mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup itu bersifat kodrati. Karena itu menentukan masa depan seseorang. Untuk itu perlu dijelaskan pula apa arti pandangan hidup. Pandangan hidup artinya pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup di dunia. Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah menurut waktu dan tempat hidupnya.

Dengan demikian pandangan hidup itu bukanlah timbul seketika atau dalam waktu yang singkat saja, melainkan melalui proses waktu yang lama dan terus menerus, sehingga hasil pemikiran itu dapat diuji kenyataannya. Hasil pemikiran itu dapat diterima oleh akal, sehingga diakui kebenarannya. Atas dasar ini manusia menerima hasil pemikiran itu sebagai pegangan, pedoman, arahan, atau petunjuk_yang disebut pandangan hidup.

Pandangan hidup banyak sekali macamnya dan ragamnya. Akan tetapi pandangan hidup dapat diklasifikasikan berdasaikan asalnya yaitu terdiri dari 3 macam :

(A) Pandangan hidup yang berasal dari agama yaitu pandangan hidup yang mutlak kebenarannya
(B) Pandangan hidup yang berupa ideologi yang disesuaikan dengan kebudayaan dan norms yang terdapat pada negara tersebut.
(C) Pandangan hidup hasil renungan yaitu pandangan hidup yang relatif kebenarannya.
Apabila pandangan hidup itu diterima oleh sekelompok orang sebagai pendukung suatu organisasi, maka pandangan hidup itu disebut ideologi. Jika organisasi itu organisasi politik, ideologinya disebut ideologi politik. Jika organisasi itu negara, ideologinya disebut ideologi negara.

Pandangan hidup pada dasarnya mempunyai unsur-unsur yaitu cita-cita, kebajikan, usaha, keyakinan/kepercayaan. Keempat unsur ini merupakan satu rangkaian kesatuan yang tidak terpisahkan. Cita - cita ialah apa yang diinginkan yang mungkin dapat dicapai dengan usaha atau perjuangan. Tujuan yang hendak dicapai ialah kebajikan, yaitu segala hal yang baik yang membuat manusia malunur, bahagia, damai, tentram. Usaha atau perjuangan adalah kerja keras yang dilandasi keyakinan/kepercayaan. Keyakinan/kepercayaan diukur dengan kemampuan akal, kemampuan jasmani, dan kepercayaan kepada Tuhan.

Studi kasus; tidak terlalu banyak masalah yang harus dihadapi dalam pembahasan ini, tapi yang jelas setiap manusia harus memiliki dan menanamkan dalam jiwanya pandangan hidup untuk menata masa depan cerah. Karena pada zaman sekarang ini seringkali terjadinya ketidak harmonisan dalam keluarga, kesejahteraan, kenyamanan dan kesuksesan pada setiap manusia, mungkin kurangnya kesadaran dan tidak menanamkan pandangan hidup yang tujuannya yang tak lain adalah supaya manusia mencapai kehidupan lebih baik untuk kedepannya.

2. Macam-macam sumber pandangan hidup
Pandangan hidup hampir sama dengan cita-cita yaitu adalah keinginan, harapan, tujuan yang selalu ada dalam pikiran. Baik keinginan, harapan, maupun tujuan merupakan apa yang mau diperoleh seseorang pada masa mendatang.
Apabila cita-cita itu tidak mungkin atau belum mungkin terpenuhi, maka cita-cita itu disebut angan-angan.
sumbernya berasal dari sini;
(A) Pandangan hidup yang berasal dari agama yaitu pandangan hidup yang mutlak kebenarannya

(B) Pandangan hidup yang berupa ideologi yang disesuaikan dengan kebudayaan dan norms yang terdapat pada negara tersebut.

(C) Pandangan hidup hasil renungan yaitu pandangan hidup yang relatif kebenarannya.

Studi kasus; Di negara kita sekarang ini, semakin maraknya kasus terorisme. Masalah ini terjadi akibat kurang tepatnya pandangan suatu orang terhadap masalah kehidupan sehari – hari. Mereka menafsirkan atau mengartikan suatu ajaran secara sepotong – sepotong dan hanya berdasarkan pada satu atau dua sumber saja tidak melihat keadaan sekitar yang diperkirakan secara logika sehingga mendapatkan penjelasan yang kurang tepat.
Mereka berpandangan bahwa semua orang yang menentang atau memusuhi keyakinannya adalah musuh buat mereka dan itu harus dimusnahkan dari muka bumi ini untuk terciptanya kehidupan yang aman dan sejahtera. Padahal kalau kita perhatikan sebenarnya pandangan mereka terhadap masalah tersebut adalah kurang tepat, bukan sewajarnya orang yang keliru itu disadarkan untuk kembali ke jalan yang lurus bukan malah ditiadakan atau dimusnahkan.

Tetapi pandangan seperti itu seperti sudah mendarah daging pada diri mereka dan orang – orang pengikutnya. Bahkan mereka menganggap kalau melakukan hal tersebut akan mendapat suatu pahala yang besar dan kalaupun mereka meninggal dalam menjalankan aksi mereka tersebut dianggap sebagai mati syahid (mati di jalan Allah swt). Padahal kalau diamati justru perbuatan yang mereka lakukan itu sangat merugikan orang lain, seperti menghilangkan nyawa orang lain pasti keluarga yang ditinggalkan itu akan menyimpan duka yang sangat mendalam dan bahkan sulit untuk dihilangkan. Banyak anak kecil yang kehilangan orang tuanya, para orang tua kehilangan lapangan pekerjaan, dan sebagainya.

Mereka juga tidak segan untuk menyebarkan ajarannya tersebut kepada orang – orang yang ada disekitarnya sehingga pengikut semakin banyak. Dan hal tersebut tidak akan berhenti sebelum apa yang mereka inginkan tercapai.
Meskipun pimpinan gembong teroris sudah banyak yang tertangkap, tetapi terorisme masih terus terjadi. Hal tersebut dikarenakan bahwa ajaran yang mereka ajarkan masih belum mati dan terus berjalan sehingga siapa saja bisa menerukan ajaran tersebut meskipun sang pemimpin telah tiada.

sumber:http://abdulghanni.blogspot.com/2011/03/manusia-dan-pandangan-hidup.html
Manusia dan Keadilan

Keadilan

Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil”. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya

Macam-macam keadilan


* Keadilan Legal atau Keadilan Moral

Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang
selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud
dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.

* Keadilan Distributif

Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi. yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp. 100.000.- maka Budi harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama justru hal tersebut tidak adil.

* Keadilan Komutatif

Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam rnasyarakat Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

Kejujuran



Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan haruis sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata atau perbuatan.

Kejujuran bersangkut erat dengan masalah nurani. Menurut.Alamsyah dalam bukunya Budi Nurani. filsafat berfikir. yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran kejujuran. ketulusan dalam meneropong kebenaran lokal maupun kebenaran Iliahi. (M.Alanisyah.1986:83). Nurani yang diperkembangkan dapat menjadi budi nurani yang merupakan wadah yang menyimpan keyakinan. Jadi getaran kejujuran ataupun ketulusan dapat ditingkatkan menjadi suatu keyakinan, dan atas diri keyakinannya maka seseorang diketahui kepribadiannya. Orang yang memiliki ketulusan tinggi akan memiliki keyakinan yang matang. sebabnya orang yang hatinya tidak bersih dan mau berpikir curang. memiliki keprihadian yang buruk dan rendah dan sering tidak yakin pada dirinya. Karena apa yang ada dalam nuraninya banyak dipengaruhi oleh pemikirannya yang kadang-kadang justru bertentangan.

Kecurangan



Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha? Sudah tentu keuntungan itu diperoleh dengan tidak wajar. Yang dimaksud dengan keuntungan di sini adalah keuntungan, yang berupa materi. Mereka yang berbuat curang menganggap akan mendatangkan kesenangan atau keenakan, meskipun orang lain menderita karenanya.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah. tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apapun tidak membenarkan orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih lagi mengumpulkan harta dengan jalan curang. Hal semacam itu dalam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.

Nama baik


Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika Ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitamya adalah suatu kebanggaan batin yang tak temilai harganya.
Ada peribahasa berbunyi “daripada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya. Setiap orang tua selalu berpesan kepada anak-anaknya “jagalah nama keluargamu!” Dengan menyebut “nama” berarti sudah mengandung arti “nama baik”. Ada pula pesan orang tua “jangan membuat malu” pesan itu juga berarti menjaga nama baik. Orang tua yang menghadapi anaknya yang sudah dewasa sering kali berpesan “laksanakan apa yang kamu anggap baik, dan jangan kau laksanakan apa yang kau anggap tidak baik!”. Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik berarti pula menjaga nama baik dirinya sendiri, yang berarti menjaga nama baik keluarga.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pnbadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.

Pemulihan Nama Baik


Pengertian rehabilitasi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah pemulihan kepada kedudukan atau keadaan yang dahulu atau semula. Pasal 9 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatakan bahwa seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU, atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi. Pengertian rehabilitasi dalam UU No. 14 Tahun 1970 adalah pemulihan hak seseorang dalam kemampuan atau posisi semula yang diberikan oleh pengadilan. Kemudian menurut Pasal 1 butir 22 KUHAP, rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alas an berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam UU ini. Rehabilitasi mengikuti ganti kerugian. Artinya praperadilan dilakukan karena permohonan ganti kerugian, karena aparat salah melakukan penangkapan, atau tidak sesuai dengan hukum dan sebagainya dan setelah itu (setelah praperadilannya dikabulkan oleh hakim) maka yang bersangkutan bisa meminta rehabilitasi agar nama baiknya dipulihkan kembali. Pihak-pihak yang berhak mengajukan rehabilitasi itu adalah pihak yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Misalnya seseorang diadili, kemudian diputuskan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, maka dia itu berhak memperoleh rehabilitasi atas pemulihan nama baiknya.

Perbedaan antara rehabilitasi dengan pencemaran nama baik adalah bahwa rehabilitasi dilakukan karena perbuatan aparat penegak hukum. Artinya si pemohon rehabilitasi adalah tersangka, terdakwa, terpidana yang permohonan praperadilannya dikabulkan (ada campur tangan aparat) karena rehabilitasi itu adalah hak yang diberikan oleh KUHAP kepada tersangka atau terdakwa. Rehabilitasi lebih kepada hal yang tidak berhubungan dengan materi melainkan hanya menyangkut nama baik saja karena rehabilitasi adalah pemulihan hak seseorang hak atau kemampuan seseorang dalam posisi semula. Sementara pencemaran nama baik diatur dalam KUHP (mengenai pencemaran nama baik) adalah gugatan dari seseorang kepada orang lain yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Jadi tidak ada campur tangan aparat dalam hal upaya paksa. Permintaan rehabilitasi bisa diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya. Jadi ahli waris juga bisa mengajukan rehabilitasi. Begitu juga halnya dengan ganti kerugian.

SUMBER:http://abra139210.wordpress.com/2011/03/20/manusia-dan-keadilan/

MANUSIA DAN PENDERITAAN

Penderitaan berasal dari kata derita. Kata derita berasal dari bahasa Sansekerta dhra artinya menahan atau menanggung. Derita artinya menanggung atau merasakan sesuatu yang tidak menyenangkan. Penderitaan itu dapat berbentuk lahir atau batin, keduanya termasuk penderitaan ialah keluh kesah, kesengsaraan, kelaparan, kekenyangan, kepanasan, dan lain-lain.

Dalam realitas dunia ini ada yang namanya penderitaan, penderitaan merupakan sesuatu yang memberikan kita semacam tekanan, intensitas penderitaan ini tergantung pada peranan kita sebagai individu apakah penderitaan kita berat atau ringan bergantung pada usaha individu itu sendiridalam menghadapi penderitaan . Penderitaan ini tidak selalu dianggap oleh seseorang sebagai hal buruk dan menyedihkan, malah ada sebagian orang yang menganggap penderitaan ini merupakan suatu energi atau pemicu untuk bangkit kembali dari keterpurukan.Dalam hal ini kita memang harus bisa melihat sisi positive nya dari suatu penderitaan dimana pada penderitaan yang kita hadapi terdapat suatu makna yang akan membuat kita lebih baik dalam menjalani kehidupan.

Maka dari itu akibat dari penderitaan banyak sekali macamnya. Ada yang mendapatkan pelajaran yang besar dari penderitaan yang di alami, ada pula orang yang semakin turun mentalnya dan cenderung manyerah dan pasrah akan penderitaanya. Oleh sebab itu jangan terlalu menilai suatu penderitaan itu merupakan suatu yang buruk dan tidak bermanfaat, pasti ada pelajaran yang besar yang dapat di ambil dari suatu penderitaan.
Bagi umat islam, penderitaan merupakan suatu ujian yang diberikan Allah SWT kepada hambanya karena semakin tinggi iman maka semakin kita akan di uji oleh Allah SWT, Hal ini tercantum pada Firman Allah :


“Apakah manusia itu mengira bahwa pada mereka hanya mengatakan,” Kami telah mencapai iman ‘, mereka akan dibiarkan sendiri dan tidak akan diuji? Memang kita tidak mencobai mereka yang hidup sebelum mereka dan demikian juga harus dites mereka yang sekarang hidup dan paling pasti akan Allah menandai orang-orang yang membuktikan diri benar dan yang paling pasti akan Dia menandai orang-orang yang imannya adalah kebohongan (29:1 – 2).

Dari ayat di atas dapat kita ambil bahwa semakin tinggi tingkat keimanan kita maka kita akan menghadapi ujian-ujian yang lebih berat untuk mencapai tingkatan iman yang lebih tinggi lagi, jika kita berhasil menghadapi ujian maka kita akan naik ke tingkat keimanan yang lebih tinggi namun jika kita gagal menghadapi ujian maka keimanan kita patut untuk di pertanyakan. Namun Allah SWT tidak akan menguji manusia melampaui batas kemampuan kita sebagai manusia itu sendiri.

Mengenai penderitaan yang dapat memberikan hikmah, contoh yang gamblang dapat dapat dicatat disini adalah tokoh-tokoh filsafat eksistensialisme. Misalnya Kierkegaard (1813-1855), seorang filsuf Denmark, sebelum menjadi seorang filsuf besar, masa kecilnya penuh penderitaan. Penderitaan yang menimpanya, selain melankoli karena ayahnya yang pernah mengutuk Tuhan dan berbuat dosa melakukan hubungan badan sebelum menikah dengan ibunya, juga kematian delapan orang anggota keluarganya, termaksud ibunya, selama dua tahun berturut-turut. Peristiwa ini menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi Soren Kierkegaard, dan ia menafsirkan peristiwa ini sebagai kutukan Tuhan akibat perbuatan ayahnya. Keadaan demikian, sebelum Kierkegaard muncul sebagai filsuf, menyebabkan dia mencari jalan membebaskan diri (kompensasi) dari cengkraman derita dengan jalan mabuk-mabukan. Karena derita yang tak kunjung padam, Kierkegaard mencoba mencari “hubungan” dengan Tuhannya, bersamaan dengan keterbukaan hati ayahnya dari melankoli. Akhirnya ia menemukan dirinya sebagai seorang filsuf eksistensial yang besar.
Sama halnya dengan filsuf Sartre (1905-1980) yang lahir di Paris, Perancis. Sejak kecil fisiknya lemah, sensitif, sehingga dia menjadi cemoohan teman-teman sekolahnya. Penderitaanlah yang menyebabkan ia belajar keras sehingga menjadi filsuf yang besar.

Masih banyak lagi contoh lainnya yang menunjukkan bahwa suatu penderitaan tidak selalu berpengaruh buruk pada kehidupan, tetapi dapat merupakan energi pendorong atau motivasi untuk menciptakan hal-hal yang besar.
Contoh lainnya adalah penderitaan yang menimpa Nabi besar umat Islam, yang terjadi pada Nabi Muhammad SAW. Ayahnya wafat sejak Muhammad dua bulan di dalam kandungan ibunya. Kemudian, pada usia 6 tahun, ibunya wafat. Dari peristiwa ini dapat dibayangkan penderitaan yang menimpa Muhammad, sekaligus menjadi saksi sejarah sebelum ia menjadi pemimpin yang paling berhasil memimpin umatnya (versi Michael Hart dalam Seratus Tokoh Besar Dunia).

http://bulletin-it.blogspot.com/2011/03/manusia-dan-penderitaan.html